Jumat, 24 Februari 2017

globalisasi

Dampak Globalisasi dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

Sekarang ini kita sudah berada dalam era globalisasi, tentu saja kita tidak akan dapat melepaskan diri dari globalisasi ini. Sudah barang tentu globalisasi ini akan berdampak terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam kehidupan bermasyarakat yaitu kehidupan yang ada dalam masyarakat dilihat dari pekerjaan seseorang (guru, pegawai, petani) maupun dilihat dari tempat tinggal yang berbeda (desa atau kota). Dalam kehidupan berbangsa tentu dilihat dari unsur yang paling kecil yaitu keluarga, suku bangsa dan bangsa. Dan kehidupan bernegara yang meliputi aspek-aspek kenegaraan (infra struktur dan supra struktur).

1)      Bidang Ekonomi

Pada bagian awal telah diungkapkan selintas bagaimana produk-produk negara lain memasuki pasar kita. Itu merupakan tanda yang menunjukkan terjadinya globalisasi ekonomi. Globalisasi ekonomi ini sesungguhnya didukung oleh sebuah kekuatan yang luar biasa hebatnya,yaitu apa yang disebut liberalisme ekonomi, yang sering juga disebut kapitalisme pasar bebas. Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang mengatur proses produksi dan pendistribusian barang dan jasa. Kapitalisme ini mempunyai tiga ciri pokok, yaitu pertama, sebagian besar sarana produksi dan distribusi dimiliki oleh individu; kedua, barang dan jasa diperdagangkan di pasar bebas yang bersifat kompetitif; ke tiga, modal diinvestasikan ke dalam berbagai usaha untuk menghasilkan laba. Dalam perkembangannya sistem kapitalisme ini berkembang tidak sehat, karena timbulnya persaingan tidak sehat dan mengabaikan unsur etika dan moral. Dimana yang modalnya kuat akan menguasai yang modalnya lemah, akhirnya Pemerintah harus ikut mengaturnya.
Bagi negara-negara berkembang, hal tersebut jelas akan sangat merugikan, karena produk dalam negerinya tidak akan mampu bersaing dengan produk negara maju. Selain itu, bagi masyarakat, yang mengikuti pola hidup yang konsumtif, akan langsung menggunakan apa saja yang datang dari negara lain, karena barangkali itu yang dianggap paling baik, juga sebagai pertanda sudah memasuki kehidupan yang modern. Jika dilihat dari kacamata yang positif, maka globalisasi akan mempunyai dampak yang menyenangkan, karena dengan globalisasi di bidang ekonomi, orang akan secara mudah memperoleh barang konsumtif yang dibutuhkan, membuka lapangan kerja bagi yang memiliki keterampilan, dapat mempermudah proses pembangunan industri, juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

a. Dampak  Positive
• Makin mudahnya memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa
• Lebih mudah dalam meningkatkan hasil produksi
• Lebih mudah dalam memasarkan hasil produksi ke kancah
• Membuka lapangan kerja baru bagi yang memiliki keterampilan
• Mempermudah proses pembangunan industri
• Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
• Munculnya perusahaan multinasional dan transnasional
• Munculnya berbagai lembaga ekonomi dunia seperti World Bank, IMF
(International Monetary Fund) ¸ dan WTO.
• Produksi global dapat ditingkatkan

b. Dampak Negative
• Munculnya persaingan yang tidak sehat
• Menumbuhkan sikap konsumtif pada masyarakat
• Pemilik modal kuat akan menguasai pemilik modal yang lemah
• Menculnya kapitalisme dalam perdagangan
• Meningkatkan resiko perdagangan gelap atau illegal
• Membuka peluang terjadinya penumpukan kekayaan dan monopoli
usaha dan kekuasaan ekonomi pada segelintir orang
• Semakin melebarnya ketimpangan distribusi pendapatan antar negara-
negara kaya dengan negara-negara miskin
• Liberasisasi ekonomi global yang menyebabkan barang-barang import mendominasi dalam negeri, sehingga produk dalam negeri kurang berkembang.
• Memperburuk neraca pembayaran karena masyarakat cenderung menyukai barang import sedangkan hasil eksport dalam negeri kalah bersaing dengan perusahaan raksasa dunia.
• Tidak stabilnya harga saham dan mudah bergejolaknya keadaan
moneter dunia.

2)      Bidang Sosial Budaya

Dalam bidang sosial dan budaya, dampak globalisasi antara lain adalah meningkatnya individualisme, perubahan pada pola kerja, terjadinya pergeseran nilai kehidupan dalam masyarakat. Saat ini di kalangan generasi mudabanyak yang seperti kehilangan jati dirinya. Mereka berlomba-lomba meniru gaya hidup ala Barat yang tidak cocok jika diterapkan di Indonesia, seperti berganti-ganti pasangan,konsumtif dan hedonisme. Namun di sisi lain globalisasi juga dapat mempercepat perubahan pola kehidupan bangsa. Misalnya melahirkan pranata-pranata atau lembaga-lembaga sosial baru seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi profesi dan pasar modal. Perkembangan pakaian, seni dan ilmu pengetahuan turut meramaikan kehidupan bermasyarakat.


a. Dampak Positive
• Mempercepat perubahan pola pikir masyarakat
• Melahirkan pranata-pranata atau lembaga-lembaga social yang baru
• Perkembangan pakaian, seni, dan ilmu pengatahuan yang turut
meramaikan kehidupan masyarakat
• Menjamurnya produksi film dan musik dalam bentuk kepingan
VCD/CD dan DVD
• Memberikan nilai-nilai dan pola baru dalam masyarakat
• Menumbuhkan budaya kerja keras

• Makin meragamnya kebudayaan dunia
• Timbulnya assimilasi dan akulturasi budaya

b. Dampak Negative
• Meningkatnya individualisme
• Perubahan pada pola kerja
• Pergeseran nilai kehidupan dalam masyarakat
• Masyarakat yang cenderung meniru budaya asing yang tidak sesuai
dengan kepribadian bangsa
• Dengan semakin merebaknya budaya asing yang masuk menyebabkan
banyak masyarakat yang kehilangan jati diri bangsanya
• Munculnya berbagai masalah social dan gerakan social
• Semakin melebarnya ketimpangan atau kesenjangan social diantara
Negara maju dan berkembang
• Timbulnya disintegrasi / disorganisasi dalam masyarakat

3)      Bidang Politik

Dalam bidang politik, dampak globalisasi antara lain adalah dengan perubahan sistem kepartaian yang dianut, sehingga memunculkan adanya partai baru-partai baru; kesadaran akan perlunya jaminan perlindungan hak asasi manusia HAM), terjadinya perubahan sistem ketatanegaraan, pelaksanaan pemilihan umum untuk anggota–anggota parlemen, pemilihan Presiden dan Wapres, Pemilihan Gubernur dan Wagub serta pemilihan Bupati dan Wabup/ Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan secara langsung. Tetapi kita harus waspada karena adanya perubahan tersebut akan menimbulkan pertentangan dalam masyarakat, karena tidak semuanya masyarakat kita berpendidikan. Selain itu perubahan yang terjadi tidak selalu cocok jika diterapkan di Indonesia. Hal ini akan bisa mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa kita.

    Dampak Positive
    • Terjadinya perubahan system ketatanegaraan
    • Dengan perubahan system kepartaian yang dianut, sehingga
    memunculkan adanya partai-partai baru
    • Kesadaran akan perlunya jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia
    • Gerakan demokrasi yang semakin dianut tinggi oleh Negara-negara di
    dunia
    • Pelaksanaan pemilu untuk memilih anggota parlemen dan pemerintah
    yang dilakukan secara langsung
    • Mempererat hubungan persahabatan antarnegara
    • Membuat Negara-negara melaksanakan kerja sama ekstradisi untuk
    menjaga keamanan masing-masing.

b. Dampak Negative

• Munculnya paham baru dalam system pemerintahan yang tidak sesuai
dengan kepribadian bangsa
• Negara tidak lagi dianggap sebagai pemegang kunci dalam proses
pembangunan
• Dengan semakin majunya teknologi, Negara lain dapat melakukan spionase terhadap yang lain dengna menebarkan virus untuk merusak database dan mengambil file-file rahasia Negara
• Perang dengan menggunakan rudal dan nuklir yang sanat
membahayakan umat manusia
• Sulitnya Negara mengatur keadaan dan eksistensi di daerah perbatasan
• Kejahatan dan terorisme berskala internasional yang mengancam
berbagai bangsa.

BAB III

KESIMPULAN DAN SARAN

1.     Kesimpulan

Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.

Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama. Theodore Levitte merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah Globalisasi pada tahun 1985.
Sartono Kartodirjo berpendapat bahwa proses globalisasi sebenarnya merupakan gejala sejarah yang telah ada sejak jaman prasejarah.Beberapa contoh antara lain bangsa-bangsa dari asia ke eropa, ke amerika, dari asia ke nusantara, dan lain-lain. Berdasarkan tinjauan sejarah, Indonesia sebenarnya telah lama mengalami proses globalisasi.

2.      SARAN

Dalam rangka mengantisipasi pengaruh globalisasi diperlukan sikap dan perilaku yang positif baik dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain itu diperlukan adanya kualitas sumber daya manusia yang memadai, baik dari segi mental spiritual maupaun aspek intelektual. Hal ini sangat penting agar masyarakat mampu menerima, mengadopsi, pengaruh globalisasi tersebut secara positif. Sebaliknya, masyarakat juga harus siap mampu menangkal pengaruh yang negatif.  Sikap dan perilaku yang dapat dilakukan oleh masyarakat Indonesia antara lain :

a)      Menumbuh kembangkan nilai-nilai moral dan adat istiadat serta nilai agama yang baik bagi masyarakat,

b)      Membentuk dan mengembangkan lembaga swadaya guna memperkokoh kepribadian masyarakat,

c)      Memperluas lapangan kerja, sehingga dapat mengurangi pengangguran yang pada gilirannya dapat mengeliminir aktivitas masyarakat yang tidak bermanfaat,

d)     Menumbuhkembangkan kesetiakawanan sosial, sehingga setiap anggota masyarakat merasa memiliki peran dan fungsi di dalam kelompok,

e)      Meningk
atkan kerjasama antar warga.

Sumber:
KurniawanSustrisnadi.blogspot.com

Otonomi daerah

PENJABARAN MATERI POKOK

1.      Pengertian Otonomi Daerah
a.      Pengertian Umum-Secara etiomologi (asal usul kata)
Berasal dari bahasa Yunani kata “autos” dan “nomos”. Autos artinya sendiri, sedang nomos artinya aturan. Jadi otonomi dapat diartikan mengatur sendiri

b.      Menurut Encyclopedia of Science
Otonomi dalam pengertian asli adalah the legal self sufficiency of  social body and itsactual independence
Jadi  otonomi daerah merupakan seperangkat wewenang sendiri yang dimiliki suatu daerah  secara syah yang bersifat pemerintahan sendiri dan diatur oleh hukum atau aturan sendiri

c.       Pengertian Khusus
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 :
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri  urusan pemerintah dan  kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangan-undangan
Secara resmi otonomi daerah dilaksanakan sejak 1 Januari 2001, sedang UU No. 32 Tahun 2004 mulai berlaku 1 Januari 2005

d.      Otonomi Daerah
Adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri usursan pemerintahan dan kepentingan  masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan

e.       Daerah Otonom
Adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat  menurut prakarsa sendiri dan berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI

Tugas Individu
Cari dalam peta 5 propinsi dengan batasnya Utara-Selatan-Barat dan Timur dan 5 kabupaten/kota dengan batas Utara-Selatan-Barat dan Timur. Salah satunya propinsi dan kota tempat tinggalm
 

2.      Hakakat otonomi daerah
Hakekat otonomi daerah adalah kemandirian rakyat di daerah untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan melaksanakan pembangunan di daerah
Prinsip yang harus dipegang dalam pelaksanaan otonomi adalahmengatur dan menyelenggarakan pemerintahan sendiri, baik dari segi keuangan, hukum maupun kepentingan khusus daerah

3.      Makna dan arti penting otonomidarah
Makna dan arti penting otonomi didaerah adalah:
a.       mendorong untuk memberdayakan masyarakat
b.      menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas masyarakat
c.       meningkatkan peran serta masyarakat
d.      mengembangkan peran serta dan fungsi DPRD



4.      Dasar Hukum Otonomi Daerah
a.      Pasal 18 UUD 1945
Mengandung empat pengertian pokok yaitu :
-         NKRI menganut sistem desentralisasi di samping dekonsentrasi
-         Menghendaki adanya UU organik tentang pemerintah daerah
-         Menghendaki adanya DPRD  sebagai cerminan pemerintahan demokratis yang dilaksanakan dengan  permusywaratan/perwakilan
-         Dihormati adan diakuinya hak asal-usul  dan kedudukaan daerah yang bersifat istimewa
b.      UU No 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah
c.       Ketetapan MPR No XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah
d.      UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah direvisi dengan UU No. 32 Tahun 2004
e.       UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah

5.      Asas Otonomi Daerah
a.      Asas Sentralisasi
Adalah  pemusatan penyelenggaraan pemerintahan pada pemerintah pusat. Penyelenggaraan pemerintah yang terpusat menyebabkan pemerintah daerah sebatas melaksanakan program-program dari pusat

b.      Asas Desentralisasi
Adalah asas yang menyatakan penyerahan sejumlah urusan pemerintahan dari pemerintah pusat, atau Pemerintah Daerah yang lebih tinggi kepada Pemerintah Daerah yang lebih rendah tingkatnnya sehingga menjadi urusan rumah tanggga daerah itu dan tetap dalam kerangka NKRI

c.       Asas Dekonsentrasi
Adalah  pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada kepala wilayah atau kepada instansi yang lebih rendah

d.      Asas Tugas Pembantuan
Adalah penugasan pemerintah pusat ke daerah atau dari pemerintah daerah  ke desa untuk tugas tertentu dan wajib bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas  tertentu tersebut kepada yang memberi tugas

6.      Prinsip Otonomi Daerah
Pelaksanaan  otonomi daerah harus :
a.       dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragman daerah
b.      di dasarkan pad otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab
c.       sesuai dengan konstitusi
d.      lebih meningkatkan kemandirian daerah
e.       lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif di daerah

7.      Hak dan kewajiban daerah
Pasal 21 UU No. 32 tahun 2004 Dalam menyelenggarakan otonomi daerah mempunyai hak :
a.       mengatur dan mengurus sendiri urus pemerintahannya
b.      memilih pimpinan daerah
c.       mengelola aparatur negara
d.      mengelola kekayaan daerah
e.       mengatur pajak dan retribusi daerah 
f.       mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
g.      mendapatkan sumber-sumber pendapatan yang berada di daerah
h.      mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangan



Dalam menyelenggarakan otonomi daerah, daerah mempunyai kewajiban:
a.       melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan dan kerukunan nasional serta keutuhan NKRI
b.      meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
c.       mengembangkan kehidupan demokrasi
d.      mewujudkan keadilan dan pemerataan
e.       meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
f.       mennyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
g.      menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
h.      mengembangkan sistem jaminan sosial
i.        menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
j.        mengembangkan suber daya produktif di daerah
k.      melestarikan lingkungan hidup
l.        mengelola administrasi kependudukan
m.    melestarikan nilai-nilai sosial budaya
n.      membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan dengan kewenangannya
o.      kewajiban lain yang diatur dalam perundang-undangan


8.      Tugas hak dan wewenang Kepala Daerah dan DPRD
a.      Kepala Daerah
-         Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati, kepala daerah kota disebut walikota
-         Kepala daerah mempunyai masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan
-         Kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu pemilihan kepala daerah langsung (Pilkada)
-         Kepala daerah dicalonkan oleh partai politik/gabungan partai politik atau calon perseorangan/independen
-         Bersama DPRD membuat Peraturan Daerah (perda)

b.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
-         DPRD diplih oleh rakyat dalam Pemilu
-         Masa jabatan lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali
-         Dalam pencalonannya kuota wakil perempuan sebanyak 30 % dari calon yang diajukan
-         Anggota DPRD bersatu dalam tugas yaitu dalam komisi
DPRD  mempunyai fungsi :
-          Fungsi legislasi yaitu fungsi membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah

-          Fungsi anggaranyaitu  fungsi menyusun  dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah

-          Fungsi pengawasanyaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah

9.      DPRD mempunyai tugas dan wewenang antara lain :
a.       bersama kepala daerah menetapkan peraturan daerah
b.      bersama kepala daerah menetapkan APBD
c.       melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan APBD
d.      memilih kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah

10.    Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 
a.       Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Kota Sukabumi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah. 
b.      Peraturan Perundang-undangan Daerah adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh unsur penyelenggara pemerintahan daerah atau Pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. 
c.       Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan Daerah dalam Lembaran Daerah atau Berita Daerah.
d.      Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. 
e.       Peraturan Kepala Daerah adalah peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah atau kebijakan Kepala Daerah untuk mengatur mengenai penyelenggaraan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
f.       Peraturan di bawah Peraturan Kepala Daerah adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengikat secara umum dan diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; 
g.      Lembaran Daerah adalah penerbitan/pemberitahuan resmi Pemerintah Daerah yang digunakan untuk mengundangkan Peraturan Daerah. 
h.      Tambahan Lembaran Daerah adalah kelengkapan dari Lembaran Daerah untuk mencatat penjelasan Peraturan Daerah. 
i.        Berita Daerah adalah penerbitan resmi Pemerintah Daerah yang digunakan untuk mengumumkan Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan di bawah Peraturan Kepala Daerah. 
j.        Sekretaris Daerah mengundangkan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah atau disahkan oleh DPRD dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.

11.  Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus
a.      Pembentukan Daerah
Pembentukan daerah otonom dapat berupa pemekaran satu daerah menjadi dua atau lebih atau penggabungan dari daerah otonomi bersandingan yang telah ada. Pembentukan daerah ditetapkan dengan undang – undang dengan syarat – syarat sebagai berikut.
¨        Syarat administrasi,yaitu adanya persetujuan DPRD dan kepala daerah serta rekomendasi dari menteri dalam negeri.
¨        Syarat teknis, yaitu harus mempertimbangkan aspek ekonomi, potensi, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
¨        Syarat fisik kewilayahanyaitu meliputi paling sedikit lima kabupaten/kota untuk membentuk propinsi, dan paling sedikit lima kecamatan untuk membentuk kabupaten dan empat kecamatan untuk membentuk kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.

b.      Pembentukan Kawasan Khusus
Pembentukan kawasan khusus dilakukan oleh pemerintah pusat untuk kepentingan nasional dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Fungsi kawasan khusus untuk perdagangan bebas dan atau pelabuhan bebas yang ditentukan dengan undang-undang. Contohnya, kawasan khusus adalah Batam yang berada di provinsi Kepulauan Riau.

12.  Sumber-sumber Penerimaan Daerah/Keuangan Daerah
Sumber –sumber penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi yaitu :
a.      Pendapatan Asli Daerah (PAD)
-          hasil pajak daerah ; pajak restoran, pajak bioskop, karaoke
-          hasil retribusi daerah
-          hasil perusahan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang disyahkan
-          pendapatan asli daerah lainnya yang syah

b.      Dana Perimbangan, terdiri atas (\hal 56)
-          Bagian daerah dari perimbangan pajak bumi dan bangunan (PBB)
Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi   imbangan10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% untuk Daerah
Penerimaan Negara dari Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk Daerah. Sebesar 10% dari penerimaan PBB dan 20% dari penerimaan Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota. Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk Daerah. Sedangkan penerimaan negara dari pertambangan minyak setelah dikurangi pajak dibagi dengan imbangan 85% untuk pemerintah pusat dan 15% untuk pemerintah daerah. Sementara itu penerimaan negara dari sektor gas alam setelah dikurangi pajak dibagikan dengan imbangan 70% untuk Pemerintah Pusat dan 30% untuk Daerah.
-          dana alokasi umum (DAU)
-          dana alokasi khusus (DAK)

c.       Pinjaman Daerah
Meliputi dana dalam negeri atau sumber luar negeri. Pinjaman harus diketahui oleh DPRD dan pemerintah setelah memperoleh pertimbangan menteri dalam negeri

d.      Lain-lain pendapatan yang sah  seperti hibah, bantuan, dan dana darurat

13.  Pembagian urusan Pemerintahan
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, urusan pemerintahan dibagi sesuai dengan urusan pemerintahan masing-masing, sebagai berikut :
a.      Pemerintaha Pusat
Wewenang pemerintah pusat  meliputi 6 bidang yaitu 
1). Politik luar negeri
2). Pertahanan
3). Keamanan
4). Yustisi
5). Moneter dan fiskal nasional
6). Agama
b.      Pemerintah Provinsi
Pemerintah propinsi mengurusi 16 bidang

c.       Pemerintah Kabupaten/Kota
Pemerintah propinsi mengurusi 16 bidang


14.  Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan otonomi daerah
a.       Sumber daya manusia
b.      Sumber daya alam
c.       Kesediaan dana
d.      Sarana dan prasrana yang tersedia
e.       Manajemen/pengelolaan
f.       Pengawasan dan pembinaan

15.  Dampak positif adanya otonomi daerah
a.       masyarakat di daerah akan lebih mengembangkan potensinya karena ada semangat bersaing dengan masyarakat lain
b.      Perkembangan pembangunan ekonomi daerah terutama luar Jawa dan Jakarta lebih baik dari sebelum pelaksanaan otonomi daerah
c.       Iklim berusaha dan usaha masyarakat lebih kondusif dan berkembang
d.      Kesejahteraan warga daerah dirasakan semakin meningkat
e.       Pembangunan fasilitas umum semakin meningkat
f.       Pelayanan aparat pemerintah daerah menjadi lebih cepat dan mudah
g.      Aspirasi masyarakat akan lebih diperhatikan oleh pemerintah daerah karena mempunyai wewenang yang lebih besar dari pada sistem terpusat

16.  Dampak negatif adanya otonomi darah
a.       Para pejabat yang mempunyai kewenangan yang besar dan kurang kontrol apabila tidak memiliki keimanan yang kuat akan senderung menyalahgunakan kekuasaan
b.      Merebaknya korupsi, kolusi  dan nepotisme di daerah
c.       Meningkatknya  kriminalitas di daerah kaya dengan daerah yang miskin
d.      Munculnya sifat egosentrisme di daerah
e.       Menimbulkan kesenjangan antar daerah
f.       Daerah yang merasa kuat apabila tidak ada pembinaan yang baik dari pusat akan mendorong untuk hidup mandiri, tidak membantu masyrakat daerah lain bahkan dapat mengarah pada sparatisme

17. Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol. PP) Indonesia

 
Keberadaan Polisi Pamong Praja dimulai pada era Kolonial sejak VOC menduduki Batavia di bawah pimpinan Gubernur Jenderal PIETER BOTH,   bahwa  kebutuhan memelihara Ketentraman dan Ketertiban penduduk sangat diperlukan karena pada waktu itu Kota Batavia sedang mendapat serangan secara sporadis baik dari pendduduk lokal maupun tentara Inggris sehingga terjadi peningkatan terhadap gangguan Ketenteraman dan Keamanan. Untuk menyikapi hal tersebut maka dibentuklah BAILLUW, semacam Polisi yang merangkap Jaksa dan Hakim yang bertugas menangani perselisihan hukum yang terjadi antara VOC dengan warga serta menjaga Ketertiban dan Ketenteraman warga. Kemudian pada masa kepemimpinan RAAFFLES,dikembangkanlah BAILLUW dengan dibentuk Satuan lainnya yang disebut BESTURRS POLITIE atau Polisi Pamong Praja yang bertugas membantu Pemerintah di Tingkat Kawedanan yang bertugas menjaga Ketertiban dan Ketenteraman serta Keamanan warga. Menjelang akhir era Kolonial khususnya pada masa pendudukan Jepang Organisasi polisi Pamong Praja mengalami perubahan besar dan dalam prakteknya menjadi tidak jelas, dimana secara struktural Satuan Kepolisian dan peran dan fungsinya bercampur baur dengan Kemiliteran. Pada masa Kemerdekaan tepatnya sesudah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Polisi Pamong Praja tetap menjadi bagian Organisasi dari Kepolisian karena belum ada Dasar Hukum yang mendukung Keberadaan Polisi Pamong Praja sampai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah  Nomor 1 Tahun  1948.
Secara definitif Polisi Pamong Praja mengalami beberapa kali pergantian nama namun tugas dan fungsinya sama, adapun secara rinci perubahan nama dari Polisi Pamong Praja dapt dikemukakan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah  Nomor 1 Tahun  1948 pada tanggal 30 Oktober 1948 didrikanlah  Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon yang pada tanggal 10 Nopember 1948 diubah namanya         menjadi       Detasemen Polisi Pamong Praja;
  2. Tanggal 3 Maret 1950 berdasarkan Keputusan Mendagri No.UP.32/2/21 disebut dengan nama Kesatuan Polisi Pamong Praja.
  3. Pada Tahun 1962 sesuai dengan Peraturan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No. 10 Tahun 1962 nama Kesatuan Polisi Pamong Praja diubah menjadi Pagar Baya.
  4. Berdasarkan Surat Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No.1 Tahun 1963 Pagar Baya dubah menjadi Pagar Praja.
  5. Setelah diterbitkannnya UU No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka Kesatuan Pagar Praja diubah menjadi Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat Daerah.
  6. Dengan Diterbitkannya UU No.22 Tahun 1999 nama Polisi Pamong Praja diubah kembali dengan nama Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat Daerah.
  7. Terakhir dengan diterbitkannya UU no.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, lebih memperkuat Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja sebagi pembantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Penyelenggaraan Ketertiban umum dan ketenteraman Masyarakat dibentuk SATUAN POLISI PAMONG
Meskipun keberadaan kelembagaan Polisi Pamong Praja telah beberapa kali mengalami perubahan baik struktur organisasi maupun Nomenklatur, yang kemungkinan dikemudian hari masih berpeluang untuk berubah, namun secara subtansi tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja tidak mengalami perubahan yang berarti

18.  Pengertian Kebijakan Publik
Adalah kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah yang telah disepakati bersama untuk memenuhi tanggung jawabnya untuk melindungi hak-hak warga negara dan mencapai tujuan masyarakat
Atau dapat dikatakan serangkaian keputusan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah yang berhubungan dengan kepentingan umum

19.  Syarat-syarat sebuah kebijakan publik
Sebuah kebijakan publik dinilai sebagai kebijakan yang baik apabila memenuhi beberapa syarat antara lain :
a.       isinya menyangkut kepentingan masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
b.      dibuat oleh lembaga yang berwenang
c.       dapat memecahkan sejumlah persoalan yang dihadapi masyarakat
d.      membawa kebaikan/manfaatbagi semua pihak dan sesuai dengan yang  direncanakan

20.  Macam Sifat Kebijakan Publik
Sifat Kebijakan Publik ada tiga macam yaitu :
a.      Kebijakan Umum Ekstratif
Adalah penyerapan sumber materiil dan sumber daya manusia yang ada dalam masyarakat.
Misalnya : pemungutan pajak, bea cukai, iuran dan retribusi dari masyarakat dan pengolahan sumber daya alam yang terkandung di wilayah negara

b.      Kebijakan Umum Distributif
Adalah kebijakan tentang pelaksanaan distribusi dan alokasi sumber-sumber daya kepada masyarakat
Misalnya : kompensasi kenaikan BBM

c.       Kebijakan Umum Regulatif
Adalah kebijakan yang mengatur perilaku anggota masyarakat
Misal : pembatasan pembelian BBM tidak  boleh menggunakan jerigen

21.  Macam Kebijakan Publik
a.       Kebijakan publik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat seperti :
-          UUD 45
-          Ketetapan MPR (Tap MPR)
-          Undang-undang
-          Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
-          Peraturan Pemerintah
-          Keputusan Presiden
b.      Kebijakan publik yang ditetapkan oleh pemerintah daerah seperti
-          Peraturan Daerah (Perda Propinsi/Kota/Kabupaten)
-          Keputusan Gubernur
-          Keputusan Walikota/Bupati
-          Keputusan Kepala Dinas/Instansi Daerah

22.  Proses Perumusan Kebijakan Publik
Proses Perumusan kebijakan publik ada 4 tingkatan
a.       Pertama
Yaitu dari masukan isu-isu atau masalah yang berasal dari masyarakat dan berkaitan dengan kehidupan masyarakat.
b.      Kedua
Yaitu perumusan kebijakan publik itu sendiri. Dalam proses kedua ini Pemerintah Daerah dan DPRD mengikutsertakan masyarakat dalam merumuskan kebijakan publik seperti :
-          Lembaga Swadaya Masyarakat
-          Praktisi untuk bidang yang bersangkutan
-          Pakar dari universitas
-          Pemerhati untuk bidang yang bersangkutan
c.       Ketiga
Penerapan dan pengawasan kebijakan publik
d.      Keempat
Evaluasi kebijakan publik

23.  Bentuk-bentuk Kebijakan Publik
a.      Gerakan 
Contoh : gerakan orang tua asuh (GNOTA), gerakan penghijaun, GRANAT
b.      Peraturan perundang-undangan
Contoh : UU Lalu Lintas
c.       Pidato/pernyataan pejabat
Contoh : Pidato Presidden tiap tanggal 16 Agustus
d.      Program
Contoh : Program KB, Program Imunsasi
e.       Proyek
Contoh : Proyek Padat Karya
f.       Tindakan Pejabat atau penyelenggaran pemerintah
Contoh : Pembukaan hubungan diplomatik

24.  Wujud Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik
Wujud partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik antara lain :
a.       Partisipasi buah pikiran
b.      Partisipasi harta benda dan uang/modal
c.       Partisipasi ketrampilan
d.      Partisipasi tenaga
  Cara masyarakat memberi masukan terhadap perumusan kebijakan publik:
a.      membuat usulan kebijakan
b.      mengadakan tatap muka dengan pejabat yang berwenang
c.      mengadakan diskusi atau dialog dengan para penyelenggara pemerintahan
d.     membuat kebijakan alternatif



25.  Faktor Internal Penghambat Partisipasi masyarakat terhadap kebijakan Publik
a.       masyarakat masih terbiasa pada pola lama yaitu peraturan-peraturan tanpa partisipasi warga, warga tinggal menerima dan melaksanakan
b.      masyarakat tidak tahu ada kesempatan untuk berpartisipsi
c.       masyarakat tidak tahu prosedur berpartisipasi
d.      rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat
e.       rendahnya sanksi hukum kepada pelanggar kebijakan publik

26.  Faktor Eksternal  Penghambat Partisipasi masyarakat terhadap kebijakan Publik
a.      kadang-kadang tidak dibuka kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi
b.      masih adanya anggapan sentralistik yng tidak sesuai dengan otonomi daerah
c.       ada anggapan partisipasi masyarakat akan memperlambat pembuatan kebijakan publik
d.      kebijkan publik yang dibuat kadang-kadang belum menyentuh kepentingan masyarakat secara langsung
e.       kadang kala kebijakan publik tidak memihak kepada kepentingan

Sumber:
Pknsmpkebondalem.Blogspot.Com.